Home » , , , » Dua konglomerat yang menguasai bisnis properti di kawasan Bogor Dicekal

Dua konglomerat yang menguasai bisnis properti di kawasan Bogor Dicekal

Written By Unknown on Minggu, 11 Mei 2014 | 22.27

Bupati Bogor, Rachmat Yasin dikawal keluar dari Gedung KPK, Jakarta (9/5). Ketiga tersangka ditangkap KPK beserta barang bukti uang tunai Rp1,5 miliar telah resmi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan ditahan di rutan KPK. Sumber Photo TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan 
cegah ke luar negeri Dua konglomerat yang menguasai bisnis properti di kawasan Bogor Dicekal Permohonan ini di layangkan kepada Dirjen Imigrasi 
untuk dua bos PT Sentul City Tbk.

Keduanya adalah Presiden Direktur PT Sentul City Tbk, Cahyadi Kumala Kwee 
alias Sui Teng dan  Kakak Cahyadi, Haryadi Kumala Kwee alias A Sie. 
Keduanya dicegah terkait penyelidikan kasus korupsi perizinan 
pemanfaatan lahan tanah tahun 2014.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, permintaan cegah ke luar negeri 
telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham tanggal 8 Mei 2014.

Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia saat 
keterangannya dibutuhkan. "Pencegahan ke luar negeri berlaku sampai 
enam bulan ke depan," kata Johan di Jakarta, Jumat (9/5).

Johan mengaku belum bisa bicara banyak mengenai kasus dugaan korupsi pembebasan lahan yang terkait dengan dua taipan bersaudara tersebut.

Ia hanya mengatakan bahwa kasus baru ini masih dalam tahap penyelidikan 
dan belum ada penetapan tersangka. "Kasusnya masih penyelidikan," sambung Johan.

Cahyadi dan Haryadi Kumala dikenal sebagai dua konglomerat yang menguasai bisnis properti di kawasan Bogor, Jawa Barat. Pada era 90-an dua kakak beradik tersebut mendirikan Sentul City yang dahulu dikenal sebagai Bukit Sentul.

KPK memang masih menutup rapat penyelidikan kasus korupsi yang menyeret dua bersaudara itu. Namun faktanya, pemberian status cegah ke luar negeri terhadap 
keduanya hanya berselang satu hari setelah 
penangkapan Bupati Bogor, Rahmat Yasin pada Rabu (7/5) malam.


Adapun dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 
Mereka adalah, Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan M. Zairin, serta pihak dari swasta PT. Bukit Jonggol Asri, Fransiskus Xaverius Yohan Yap.

Rachmat dan M. Zairin disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 atau pasal 11 UU Tipdak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pihak dari swasta PT. Bukit Jonggol Asri, Fransiskus Xaverius Yohan Yap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau 13 UU No 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber : http://nasional.inilah.com
Share this article :

1 komentar:

  1. Taipan Indonesia | Taipan Asia | Bandar Taipan | BandarQ Online
    SITUS JUDI KARTU ONLINE EKSKLUSIF UNTUK PARA BOS-BOS
    Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu
    dengan kemungkinan menang sangat besar.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    Cukup Dengan 1 user ID sudah bisa bermain 7 Games.
    • AduQ
    • BandarQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
    • FaceBook : @TaipanQQinfo
    • WA :+62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    Come & Join Us!!

    BalasHapus

INFO TERLARIS

Simulasi Cicilan KPR

Perhitungan ini hanya ilustrasi belaka.Pembulatan, promo dan biaya dari bank akan mempengaruhi besarnya nilai angsuran.



Info Tips Dan Artikel Bogorindo Properti
 
Support : Bogorindo Properti | Bogorindo Listing | Tempelate Design
Copyright © 2014. Info Tips Dan Artikel Bogorindo Properti - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template Design
Proudly powered by Blogger