Home »
Dua konglomerat yang menguasai bisnis properti di kawasan Bogor Dicekal
,
penangkapan Bupati Bogor
,
Rahmat Yasin
,
Sentul City
» Dua konglomerat yang menguasai bisnis properti di kawasan Bogor Dicekal
Dua konglomerat yang menguasai bisnis properti di kawasan Bogor Dicekal
Written By Unknown on Minggu, 11 Mei 2014 | 22.27
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan
cegah ke luar negeri Dua konglomerat yang menguasai bisnis properti di kawasan Bogor Dicekal Permohonan ini di layangkan kepada Dirjen Imigrasi
untuk dua bos PT Sentul City Tbk.
Keduanya adalah Presiden Direktur PT Sentul City Tbk, Cahyadi Kumala Kwee
alias Sui Teng dan Kakak Cahyadi, Haryadi Kumala Kwee alias A Sie.
Keduanya dicegah terkait penyelidikan kasus korupsi perizinan
pemanfaatan lahan tanah tahun 2014.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, permintaan cegah ke luar negeri
telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham tanggal 8 Mei 2014.
Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia saat
keterangannya dibutuhkan. "Pencegahan ke luar negeri berlaku sampai
enam bulan ke depan," kata Johan di Jakarta, Jumat (9/5).
Johan mengaku belum bisa bicara banyak mengenai kasus dugaan korupsi pembebasan lahan yang terkait dengan dua taipan bersaudara tersebut.
Ia hanya mengatakan bahwa kasus baru ini masih dalam tahap penyelidikan
dan belum ada penetapan tersangka. "Kasusnya masih penyelidikan," sambung Johan.
Cahyadi dan Haryadi Kumala dikenal sebagai dua konglomerat yang menguasai bisnis properti di kawasan Bogor, Jawa Barat. Pada era 90-an dua kakak beradik tersebut mendirikan Sentul City yang dahulu dikenal sebagai Bukit Sentul.
KPK memang masih menutup rapat penyelidikan kasus korupsi yang menyeret dua bersaudara itu. Namun faktanya, pemberian status cegah ke luar negeri terhadap
keduanya hanya berselang satu hari setelah
penangkapan Bupati Bogor, Rahmat Yasin pada Rabu (7/5) malam.
Adapun dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah, Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan M. Zairin, serta pihak dari swasta PT. Bukit Jonggol Asri, Fransiskus Xaverius Yohan Yap.
Rachmat dan M. Zairin disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 atau pasal 11 UU Tipdak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan pihak dari swasta PT. Bukit Jonggol Asri, Fransiskus Xaverius Yohan Yap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau 13 UU No 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber : http://nasional.inilah.com
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Taipan Indonesia | Taipan Asia | Bandar Taipan | BandarQ Online
BalasHapusSITUS JUDI KARTU ONLINE EKSKLUSIF UNTUK PARA BOS-BOS
Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu
dengan kemungkinan menang sangat besar.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
Cukup Dengan 1 user ID sudah bisa bermain 7 Games.
• AduQ
• BandarQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
• FaceBook : @TaipanQQinfo
• WA :+62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
Come & Join Us!!