Home » » Cara Pengurusan Perubahan Tanah HGB Ke SHM

Cara Pengurusan Perubahan Tanah HGB Ke SHM

Written By Unknown on Senin, 05 Mei 2014 | 03.48


Halo sobat setia Bogorindo Properti berikut ini saya share Cara Pengurusan Perubahan Tanah HGB Ke SHM  (Hak Guna Bangun ke Hak Milik)

Tanah dengan status sertifikat hak guna bangun (HGB) bisa dijadikan sertifikat hak milik (SHM) dengan sertifikat HGB tersebut harus dimiliki oleh warga negara indonesia (wni) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah dan memiliki HGB yang masih berlaku atau sudah habis masa.

Syarat mengajukan permohonan mengubah sertifikat HGB ke hak milik :




1. Sertifikat asli HGB yang akan diubah status

2. Fotokopi IMB (izin mendirikan bangunan) yang memperbolehkan dipergunakan untuk didirikan bangunan

3. Bukti identitas diri

4. Fotokopi SPPT PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir

5. Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat

6. Surat penyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5000 meter persegi.

7. Pajak : (NJOP tanah – 20 juta) x 2%

8. Membayar biaya perkara Tambahan :

- Bisa menggunakan jasa notaris PPAT (pejabat pembuat akta tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM.

- Dasar hukum adalah Keputusan Menteri Negara / Kepala BPN No. 6 tahun 1998.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

INFO TERLARIS

Simulasi Cicilan KPR

Perhitungan ini hanya ilustrasi belaka.Pembulatan, promo dan biaya dari bank akan mempengaruhi besarnya nilai angsuran.



Info Tips Dan Artikel Bogorindo Properti
 
Support : Bogorindo Properti | Bogorindo Listing | Tempelate Design
Copyright © 2014. Info Tips Dan Artikel Bogorindo Properti - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template Design
Proudly powered by Blogger